Jakarta – Sorotan terhadap dampak negatif gim daring kembali mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap platform gim Roblox. Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menilai gim tersebut mengandung unsur kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku dan kesehatan mental anak-anak.
“Di gim itu (Roblox) banyak kekerasan. Anak-anak kadang tidak menyadari bahwa apa yang mereka lihat itu sebenarnya tidak nyata,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Pernyataan tersebut menambah daftar kekhawatiran publik dan pemerintah terkait pengaruh gim terhadap anak-anak. Roblox, sebagai platform gim daring yang banyak dimainkan anak-anak dan remaja, kini kembali berada di bawah pengawasan.
Fenomena pelarangan atau pembatasan akses terhadap gim daring bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah platform dan gim populer sempat diblokir atau dibatasi karena dinilai melanggar peraturan atau membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Daftar Gim dan Platform yang Pernah Dilarang di Indonesia:
1. Steam dan Epic Games
Pada 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir tujuh platform digital besar, termasuk Steam, Epic Games, Dota, CS:GO, Yahoo, dan Origin.com. Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan pemerintah.
Pemblokiran ini menuai kritik luas, khususnya dari kalangan gamer dan pengembang gim lokal. Mereka khawatir pembatasan ini akan mempersulit distribusi gim buatan dalam negeri seperti DreadOut dan Coffee Talk.
2. PUBG Mobile
Gim PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) pernah menjadi kontroversi pada 2019. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan fatwa haram terhadap gim ini, menyusul tragedi penembakan di dua masjid di Selandia Baru yang diduga terinspirasi dari PUBG.
Kominfo kemudian membatasi akses PUBG hanya untuk pengguna berusia di atas 18 tahun dan membuka ruang diskusi untuk pengawasan lebih lanjut.
3. Pokémon GO
Gim berbasis augmented reality ini pernah dilarang dimainkan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena dianggap bisa mengganggu kerahasiaan negara dan menyebabkan kerawanan keamanan.
4. Mortal Kombat 11
Pada 2019, gim Mortal Kombat 11 tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Alasannya, konten dalam gim tersebut dinilai terlalu sadis dan mengandung kekerasan ekstrem. Beberapa negara lain seperti Jepang dan Ukraina juga turut melarang peredaran gim ini.
Sorotan terhadap gim daring seperti Roblox menunjukkan pentingnya pengawasan dan literasi digital, terutama bagi anak-anak dan remaja. Pemerintah pun diharapkan terus melakukan evaluasi agar perkembangan teknologi hiburan tetap sejalan dengan perlindungan terhadap generasi muda.